Mulai September Registrasi Kartu SIM Dengan Benar

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيمِ
Maraknya tindak kejahatan jaringan dewasa ini sangat merisaukan. Oleh karena itu Registrasi Kartu SIM Akan di Perketat Pemerintah Mulai September 2014. Merupakan langkah paling bagus menurut Saya kalau memang dapat terealisasikan dengan tepat dan sesuai dengan janji seperti ditegaskan oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI),. 

Sistem registrasi dari operator prabayar dimana kita tahu sistem pendaftaran sebelumnya yang asal sangat tidak aman namun faktanya bertahan sampai dengan saat ini, kenapa? Pernahkan kamu temukan tindak kejahatan terjadi via komunikasi dari ponsel seperti, mencoba melakukan penipuan berupa hadiah dan lain sebagainya pasti pernah. Bahkan sudah banyak korban beritapun luas tersebar di Televisi.

Mulai September Registrasi Kartu SIM Dengan Benar

Semua itu kembali lagi bagaimana dengan respon seluruh operator penyelenggara telekomunikasi di Indonesia apakah tidak minta melakukan studi banding, begitupun pengguna? (menginat fasilitas internet di Indonesia sangat minim kuota orang suka beli SIM terus buang) Akhirnya rencana cuman berakhir sampai wacana saja. Apakah cukup kalau sebatas himbauan dilakukan kepada mereka? Tapi ternyata ada yang menarik bagi Saya lihat kutipan berikut.

www.himax.co.id - Nantinya para pengguna layanan operator harus melakukan registrasi di tempat – tempat resmi yang telah ditentukan oleh pemerintah, hal ini ditegaskan oleh  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), yang hanya akan mengizinkan registrasi dilakukan oleh pihak penjual, outlet dari distributor, maupun gerai yang dimiliki operator seluler, berdasarkan kartu identitas pelanggan.

Berbeda dengan pengguna layanan operator baru yang harus mengikuti peraturan mulai bulan September 2014, untuk pelanggan lama diberi kesempatan untuk registrasi ulang pada bulan Maret 2015. Tidak tanggung – tanggung, pemerintah akan memberikan sanksi kepada para pengguna layanan operator yang tidak melakukan registrasi yang sesuai data atau melakukan registrasi ulang bagi pelanggan lama, salah satu rencana sanksi yang diberikan untuk pelanggan yang belum melengkapi data diri, adalah memblokir akses panggilan keluar, namun masih bisa menerima panggilan masuk.

Kedepan, dimungkinkan para calon pengguna layanan operator tidak semudah seperti saat ini untuk membeli dan mendapatkan kartu sim baru yang  terjual bebas di toko – toko, nantinya hanya akan dijual di outlet atau gerai resmi yang dibuat oleh penyelenggara dan distributor operator.

Tersebut adalah informasi teknologi jaringan yang menurut Saya sangat menarik diperbincangkan. Bagaimana dengan kamu? share artikel ini agar teman-teman kamu juga tahu info tren 2014 terima kasih.

Comments
0 Comments